kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

3 Jam Usai Kejadian, Resmob Takalar Tangkap 2 Pelaku Pencurian

3 Jam Usai Kejadian, Resmob Takalar Tangkap 2 Pelaku Pencurian
Pelaku pencurian Hp di Takalar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus pencurian terjadi di tengah kota Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tepatnya di jalan belakang Kantor DPRD. Seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis matic menjadi korban setelah ia menyimpan handphone di dasbor depan bawah setir motornya, Kamis (17/10). Karena kelalaiannya, handphone tersebut dicuri oleh dua pelaku yang melakukan aksi tarik paksa dan melarikan diri.

Resmob Polres Takalar berhasil menangkap kedua pelaku yang bernama Ikbal (26) dan seorang remaja berinisial MRI (13). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galesong Selatan dan ditangkap 3 jam setelah melakukan aksi kejahatan merampas handphone korban.

Pemprov Sulsel

Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Umum (KBO Reskrim) Polres Takalar membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami sudah menangkap kedua pelaku, salah satunya adalah anak di bawah umur, dan kini mereka berada di unit pidana umum dan unit perlindungan perempuan dan anak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (19/10).

Pelaku sebelumnya melakukan pengamatan dan pengejaran terhadap korban. Setelah melihat handphone di dasbor motor korban, kedua pelaku menunggu momen saat korban lengah untuk mengambilnya secara paksa.

“Mereka memepet korban di bagian sebelah kiri, mengambil handphone yang disimpan di laci dasbor kiri motor, dan langsung kabur menggunakan motor,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) jo 55 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Markas Komando Polres Takalar, dan pelaku telah dijebloskan ke penjara.