kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

171 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Sidrap

171 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Sidrap
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin pemusnahan barang bukti narkotika. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Sebanyak 171,4689 gram narkotika jenis sabu dan 141 butir pil ekstasi dengan berat 226,7264 gram dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (3/8).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Kepala Kejari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Syaharuddin mengatakan pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Sidrap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba. Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Selain pemusnahan narkotika, kegiatan di Kejari Sidrap juga diisi dengan penjualan langsung barang rampasan negara dari perkara tindak pidana.

Penjualan dilakukan secara terbuka dan mendapat perhatian masyarakat yang hadir mengikuti proses tersebut. Mekanisme itu dinilai menjadi salah satu upaya meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Syaharuddin mengapresiasi langkah Kejari Sidrap yang membuka penjualan langsung barang rampasan kepada masyarakat.

“Ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Sidrap. Kita melihat masyarakat begitu antusias mengikuti lelang hari ini. Itu sangat luar biasa. Artinya, hasil penegakan hukum dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syaharuddin, keterbukaan juga diperlukan dalam setiap tahapan pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara. Dengan proses yang dapat disaksikan masyarakat, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat.

“Semua proses dilakukan secara transparan dan terbuka. Mulai dari pemusnahan barang bukti hingga penjualan langsung barang rampasan negara. Ini menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Pemkab Sidrap menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan barang rampasan negara agar prosesnya terbuka serta memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

error: Content is protected !!