Indeks
News  

13 ASN Dipecat, BPASN Ingatkan Pentingnya Patuh UU dan PP Disiplin PNS

13 ASN Dipecat, BPASN Ingatkan Pentingnya Patuh UU dan PP Disiplin PNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Prof. Zudan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Prof. Zudan, sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap berbagai pelanggaran berat yang dilakukan ASN dari sejumlah instansi.

Dari total 16 kasus yang disidangkan, berbagai jenis pelanggaran terungkap, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pemalsuan dokumen, pernikahan kedua tanpa izin, hidup bersama di luar ketentuan, perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan uang.

“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 kasus, dan membatalkan 2 keputusan berdasarkan hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan, dilansir dari lama resmi BKN, Sabtu (29/11).

Ia menekankan bahwa keputusan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN di Indonesia agar mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, setiap ASN wajib memahami bahwa status dan tanggung jawab mereka melekat pada aturan yang tegas dan mengikat.

“Para ASN harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa seluruh kasus yang masuk ke BPASN telah lebih dulu diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Sidang banding BPASN berfungsi untuk memastikan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, proporsional, dan mencerminkan keadilan administrasi.

Ia memastikan bahwa hasil sidang banding akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, instansi PPK terkait, serta pejabat berwenang lainnya.

“Keputusan ini kami ambil sesuai ketentuan hukum dan harus dijalankan oleh semua pihak,” ujar Prof. Zudan.

Dengan penegakan disiplin yang semakin ketat, BPASN berharap ASN di seluruh Indonesia dapat memahami risiko pelanggaran dan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sidang ini juga menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang bertentangan dengan integritas dan etika profesi ASN.

error: Content is protected !!
Exit mobile version