kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

116 RDTR di Sulsel Belum Tuntas: Tator, Bulukumba dan Makassar 0 Progres

116 RDTR di Sulsel Belum Tuntas: Tator, Bulukumba dan Makassar 0 Progres
Rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepala Daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel (dok. Ist).

KabarMakassar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa hingga November 2025, progres penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencapai 24,68 persen.

Dari total 154 target RDTR yang ditetapkan untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini, baru 38 RDTR yang sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara itu, masih ada 116 RDTR yang belum terselesaikan dan belum memiliki payung hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kondisi tersebut dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulsel.

Dia menegaskan bahwa keberadaan RDTR sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus menarik minat investasi di daerah. “Pembuatan RDTR yang masih kurang 116,” ungkap Nusron.

Dari data yang dirilis oleh Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I DJTR, diketahui bahwa Kabupaten Maros menjadi daerah dengan capaian tertinggi dalam penyusunan RDTR.

Dari total enam target RDTR yang ditetapkan, lima di antaranya telah selesai dan memiliki Perda, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 83,33 persen. Posisi berikutnya ditempati oleh Kota Parepare dengan tiga target RDTR, di mana dua di antaranya telah disahkan menjadi Perda, menghasilkan progres sebesar 66,67 persen.

Toraja Utara juga menunjukkan kemajuan yang baik dengan lima target RDTR dan tiga di antaranya telah rampung, dengan tingkat capaian 60 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah lain menunjukkan capaian sedang. Kabupaten Luwu Timur misalnya, memiliki delapan target RDTR dan telah menyelesaikan empat di antaranya, dengan tingkat penyelesaian mencapai 50 persen.

Kabupaten Takalar yang memiliki empat target RDTR juga telah menyelesaikan dua, dengan capaian serupa, yakni 50 persen. Kondisi yang sama juga terlihat di Kabupaten Jeneponto yang memiliki dua target RDTR, dan satu di antaranya telah berstatus Perda atau 50 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk daerah dengan progres menengah ke bawah, Kabupaten Bantaeng memiliki lima target RDTR dan telah menyelesaikan dua di antaranya atau sekitar 40 persen. Kabupaten Luwu Utara juga mencatat progres serupa dengan lima target RDTR dan dua yang telah disahkan (40 persen).

Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki enam target RDTR, dua di antaranya telah diselesaikan dengan capaian 33,33 persen. Sementara itu, Kabupaten Gowa dengan tujuh target RDTR baru menyelesaikan dua di antaranya atau sekitar 28,57 persen. Kabupaten Luwu yang memiliki delapan target baru menuntaskan dua, dengan progres 25 persen.

Selain itu, Kabupaten Sinjai dengan empat target RDTR baru menuntaskan satu atau 25 persen dari total target. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memiliki lima target RDTR dan baru menyelesaikan satu, dengan capaian 20 persen.

Kabupaten Barru dan Kabupaten Bone masing-masing memiliki enam target, dan baru satu yang telah berstatus Perda, dengan tingkat penyelesaian yang sama yaitu 16,67 persen. Kabupaten Pinrang dan Soppeng, masing-masing memiliki delapan target RDTR, namun baru satu yang telah ditetapkan sebagai Perda, dengan progres 12,5 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah lainnya masih tertinggal jauh dalam penyusunan RDTR. Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Kepulauan Selayar masing-masing memiliki dua belas target RDTR, namun baru satu yang telah diselesaikan, sehingga capaian keduanya hanya 8,33 persen. Kabupaten Wajo yang memiliki sebelas target RDTR baru menuntaskan satu, dengan tingkat penyelesaian sebesar 9,09 persen.

Tiga daerah tercatat belum memiliki satu pun RDTR yang rampung hingga saat ini. Kabupaten Tana Toraja yang memiliki tiga target RDTR belum menyelesaikan satu pun (0 persen), Kabupaten Bulukumba dengan sepuluh target RDTR juga belum memiliki Perda (0 persen), dan Kota Makassar yang bahkan hanya memiliki satu target RDTR juga belum menunjukkan progres penyelesaian (0 persen).

Sementara itu, dua kota lainnya mencatat progres yang lebih baik. Kota Palopo dengan sembilan target RDTR telah menyelesaikan dua di antaranya, dengan tingkat penyelesaian 22,22 persen. Adapun Kota Parepare, seperti disebut sebelumnya, menempati posisi tertinggi di antara wilayah perkotaan dengan capaian 66,67 persen dari tiga target yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, dari 24 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan, baru 38 RDTR yang telah berhasil diselesaikan dan ditetapkan dalam bentuk Perda atau Perkada.

Angka ini menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan baru menuntaskan sekitar seperempat dari target penyusunan RDTR yang telah direncanakan. Masih tersisa 116 RDTR lain yang harus diselesaikan untuk mencapai target penyusunan penuh di seluruh wilayah provinsi.

Kementerian ATR/BPN menilai capaian ini masih jauh dari harapan mengingat RDTR memiliki peran penting dalam penataan ruang wilayah dan menjadi acuan utama dalam pemberian izin investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

error: Content is protected !!