kabarbursa.com
kabarbursa.com

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Infografis ANTARA

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi memutus larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri (wamen), Kamis (28/8). (ANTARA)

Loading