kabarbursa.com
kabarbursa.com

Viral Isu Pengedar Narkoba Dibebaskan, Polres Jeneponto: Tersangka Direhabilitasi

Viral Isu Pengedar Narkoba Dibebaskan, Polres Jeneponto: Tersangka Direhabilitasi
KR bersama barang bukti sabunya saat diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto (dok : Ist).

KabarMakassar.com — Polemik dugaan pembebasan pengedar narkoba yang ditangkap di Jeneponto usai mencuat di media sosial Facebook akhirnya diklarifikasi oleh Polres Jeneponto. Isu yang beredar menyebut inisial KR ditangkap di Kecamatan Rumbia dengan 11 saset sabu namun kemudian dibebaskan, memicu kontroversi dan kritik tajam terhadap kinerja aparat.

Menanggapi isu miring ini, Polres Jeneponto membantah keras kabar tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap KR sudah dilakukan sesuai prosedur.

KBO Sat Narkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir, menjelaskan bahwa fakta di lapangan berbeda jauh dengan isu yang dilemparkan oleh akun Facebook bernama Karteng.

“Tim Unit 2 Satres Narkoba memang melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 21 Agustus 2025. Namun, barang bukti hanya satu saset plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram,” kata Ipda Syahrir pada Jumat malam (03/10).

Ipda Syahrir menegaskan bahwa setelah penangkapan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik membawa KR ke Kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan assessment terpadu.

“Dari hasil assessment, KR direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi selama 1 bulan di Tempat Rehabilitasi Swasta di Makassar,” terangnya.

Langkah ini, menurutnya, sudah sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna atau pecandu narkotika. Ipda Syahrir menjamin kasus ini tidak pernah ditutup-tutupi. Bahkan, penangkapan KR lebih dulu diumumkan ke publik melalui akun resmi Instagram @satnarkoba_resjeneponto pada 22 Agustus 2025.

“Jadi jangan mudah percaya kabar yang belum tentu benar. Semua tindakan penyidik sudah berdasarkan aturan,” tegasnya.

error: Content is protected !!