Indeks

Usai Ditangkap di Jeneponto, Buronan Pencurian Tower Dibawa ke Polres Bone

Usai Ditangkap di Jeneponto, Buronan Pencurian Tower Dibawa ke Polres Bone
Reskrim Polsek Bontoala Saat Menyerahkan pelaku ke Reskrim Bone

KabarMakassar.com — Muliadi (29), terduga pelaku pencurian material tower yang sempat kabur dari ruang tahanan Polsek Bontoala, Makassar, kini diserahkan kepada Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan karena meskipun perkara yang ditangani Polsek Bontoala telah berakhir damai dan laporan korban dicabut, Muliadi masih tercatat dalam laporan perkara lain di wilayah hukum Polres Bone.

Kapolsek Bontoala, Kompol Aris, membenarkan adanya kesepakatan damai antara Muliadi dan korban dalam perkara yang ditangani jajarannya.

“Yang bersangkutan sudah ada perdamaian dengan korbannya dan sudah ada pencabutan laporannya,” kata Kompol Aris, Rabu (22/07).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Muliadi masih berkaitan dengan laporan yang ditangani Polres Bone. Karena itu, ia kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Bone.

“Yang bersangkutan juga ada laporannya di Polres Bone, sehingga diserahkan ke Polres Bone,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone membawa Muliadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, pelarian Muliadi setelah kabur dari ruang tahanan Polsek Bontoala berakhir setelah dirinya ditangkap tim gabungan di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/07/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan dilakukan personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad. Tim tersebut membantu Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan korban bernama Muh. Afrialam terkait pencurian material tower jaringan Indosat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kasus pencurian itu dilaporkan terjadi pada April 2026. Setelah mengetahui keberadaan Muliadi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Kecamatan Tamalatea.

Tim gabungan kemudian mengepung lokasi persembunyian untuk mencegah Muliadi kembali melarikan diri.

“Pelaku asal Mangarabombang, Takalar, ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung diserahkan ke Tim Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar AKP Nurman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Muliadi mengakui melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah wilayah. Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu diduga memanfaatkan pengalamannya saat pernah terlibat dalam pembangunan tower.

Dalam menjalankan aksinya, Muliadi diduga merusak dan memotong kabel Radio Remote Unit (RRU) serta kabel optik sepanjang puluhan meter pada Base Transceiver Station (BTS). Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp24 juta.

Polisi juga menyebut aksi itu dilakukan Muliadi dengan melibatkan istri dan anak-anaknya. Barang hasil pencurian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian ini untuk membiayai kebutuhan keluarga serta digunakan untuk bermain judi,” ungkap AKP Nurman.

error: Content is protected !!
Exit mobile version