KabarMakassar.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Pajukukang berhasil meringkus seorang pria berinisial S (57).
Pelaku ditangkap setelah nekat menebas tetangganya menggunakan sebilah parang di Gantarangkeke, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku diringkus pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.45 WITA, tidak jauh dari lokasi kejadian, usai polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dengan Nomor: LP/B/191/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Peristiwa penganiayaan berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di samping Masjid Nurul Hidayatullah, Kampung Gantarangkeke. Korban diketahui berinisial N (58) yang berprofesi sebagai petani, sama seperti terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat pelaku S baru saja pulang dari kebun dalam kondisi terpengaruh minuman keras tradisional jenis ballo. Ketika berada di teras rumahnya, S mendengar suara lemparan batu yang membentur atap seng rumah.
S kemudian mencari sumber suara dan menemukan korban N berada sekitar 30 meter dari kediamannya. Ketika ditanyakan, korban mengakui aksi pelemparan tersebut lantaran sebelumnya rumah korban juga sempat dilempar oleh pelaku.
Tersulut emosi dan di bawah pengaruh alkohol, S mendatangi korban di samping masjid, memeluknya, lalu merangkul dan mencabut parang yang terselip di pinggang sebelah kirinya.
Pelaku lantas menebaskan parang tersebut sebanyak satu kali hingga mengenai punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka terbuka.
Usai mengumpulkan bahan keterangan di lokasi kejadian, Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan beserta barang bukti sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan berat tersebut.
“Benar, terduga pelaku S (57) telah kami amankan beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan saat menganiaya korban,”ujar AKP Andi Aldiansyah, Senin (17/8/2026).
Ia menyebutkan bahwa motif sementara penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman dan aksi saling lempar rumah, di mana pelaku saat itu juga berada di bawah pengaruh minuman tradisional jenis ballo.
Atas perbuatannta, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
