Indeks

Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan, 7 Masih Buron

Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan, 7 Masih Buron
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Tim Pegasus Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto, berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wiraswasta di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, pada Selasa (14/4) dini hari. Kedua pelaku yang diamankan adalah Doni (23) dan Diki (16), warga Desa Bululoe.

keduanya ditangkap saat bekerja di lapangan Desa Jombe sebagai buruh pasar malam.

Peristiwa bermula pada Minggu (28/3/2026) siang. Korban bernama Kadir (40). awalnya terbangun karena mendengar teriakan provokasi dari sekelompok orang di sekitar rumahnya.

Saat keluar, korban mendapati sekitar 10 orang pemuda melakukan pelemparan batu ke arah rumah warga.

Berniat baik untuk melerai, korban menegur pelaku berinisial Doni agar berhenti melempar dan segera pulang. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah pelaku.

“ Pelaku tidak menerima ditegur saat menggeber-geber motornya. Doni kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam ke arah perut sebanyak tiga kali dan lengan kiri satu kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman. Senin (13/4).

Tak hanya itu, rekan-rekan pelaku lainnya juga ikut mengeroyok korban dari arah belakang. Akibat serangan tersebut, korban harus dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama sekitar 10 orang temannya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi, yakni AW, EK, RK, FD, WD, HR, dan RN.

Sementara Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

error: Content is protected !!
Exit mobile version