kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terdakwa Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Menangis di Persidangan, Akui Menyesal

Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin di Vonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Andi Ibrahim ikuti sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa (Dok: ist)

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin, Andi Ibrahim mengaku menyesali perbuatannya yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu di masyarakat.

Hal itu diungkapkan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar ini, setelah Penasehat Hukum (PH) menanyakan perihal uang palsu yang diproduksi nya di kampus tersebut, dalam sidang di Pengadulan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (02/07) kemarin.

Dalam sidang, Andi Ibrahim menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya, karena telah melanggar hukum dengan latar belakang seorang akademisi bergelar doktor.

“Sangat menyesal, mohon maaf kepada bangsa saya,” kata Andi Ibrahim dalam sidang.

Dalam perkara ini, Andi Ibrahim didakwa sebagai pembuat dan pengedar uang palsu. Ia diduga sebagai otak yang membawa mesin pencetak uang ke Perpustakaan UIN Alauddin.

Penasehat Hukum juga menanyakan, apakah keluarga Andi Ibrahim membutuhkan uang sehingga ia nekad memproduksi uang palsu tersebut, namun Andi Ibrahim mengaku tidak membutuhkan uang lebih.

Andi Ibrahim juga mengaku menyesal karena gelar nya sebagai doktor dan seorang akademisi tidak dimanfaatkan dengan baik, melainkan melakukan tindak pidana dengan membuat uang palsu.

“Saya sangat menyesal,” ungkapnya didalam persidangan.

Selain Andi Ibrahim, sidang kasus produksi uang palsu sindikat UIN Alauddin ini juga diikuti 8 terdakwa dengan agenda berbeda-beda.

Diantaranya, terdakwa Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Annar Salahuddin Sampetoding, Mubin Natsir, Kamarang, Irfandy, dengan agenda pemeriksaan saksi.

error: Content is protected !!