Indeks

Tanggapi Laporan Warga, Resmob Polres Jeneponto Gerebek Judi Sabung Ayam di Tamalatea

Tanggapi Laporan Warga, Resmob Polres Jeneponto Gerebek Judi Sabung Ayam di Tamalatea
Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, saat mengamankan sejumlah barang bukti judi sabung ayam di Kecamatan Tamalatea (Dok : ist).

KabarMakassar.com — Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kelurahan Ci’nong, Kecamatan Tamalatea, Jumat (22/08) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sementara para pelaku berhasil kabur.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua buah ring tempat adu ayam dan empat ekor ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Sabtu (23/08).

Ia mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi ini, Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad, segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Usai memastikan informasi, tim Resmob bergegas menuju lokasi hingga akhirnya para pemain judi sabung ayam kocar-kacir dikejar polisi.

“Anggota kami mendapati aksi sabung ayam tengah berlangsung hingga akhirnya penggerebekan ini terjadi,” ungkapnya.

Atas pengungkapan ini, AKP Syahrul Rajabia, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian ini.

“Kami berterima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan warga.

error: Content is protected !!
Exit mobile version