Indeks

Tak Bayar Denda Rp1 Miliar, Aset Ratu Emas Mira Hayati Terancam Disita

Tak Bayar Denda Rp1 Miliar, Aset Ratu Emas Mira Hayati Terancam Disita
Mira Hayati (rompi merah) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menelusuri aset terpidana kasus kosmetik ilegal Mira Hayati alias “Ratu Emas” untuk mengeksekusi denda Rp1 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perintah penelusuran aset itu dikeluarkan langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Bidang Pemulihan Aset. Langkah ini diambil menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht.

Jika terpidana tidak membayar denda tersebut secara sukarela, kejaksaan memastikan akan menyita dan melelang harta kekayaannya.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2).

Langkah penyitaan ini merupakan kelanjutan dari eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026).

Tim jaksa eksekutor bersama intelijen menjemput paksa terpidana di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Eksekusi penahanan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, Mira Hayati telah menjalani hukuman di Lapas Makassar.

Kasus ini merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusan, MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Perkara tersebut berkaitan dengan peredaran produk skincare mengandung merkuri yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Putusan itu diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman final dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel menegaskan, eksekusi perkara tidak berhenti pada penahanan badan. Seluruh kewajiban pidana, termasuk pembayaran denda kepada negara, akan dituntaskan sesuai putusan pengadilan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version