KabarMakassar.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang pria berinisial J (59), atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Sabtu (07/06) lalu.
Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi mengatakan bahwa dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku membawa korban yang merupakan ODGJ itu disebuah rumah kebun yang berada di Kecamatan Bontoharu.
Sainal mengungkapkan pelaku berhasil diamankan setelah seorang warga memergoki aksi pelaku, sehingga warga pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama,” kata Sainal dalam keterangannya, Rabu (18/06).
Korban merupakan pasien ODGJ yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian, di mana pelaku tertangkap tangan dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.














