KabarMakassar.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa berhasil membekuk empat pelaku pencurian motor lintas kabupaten dalam aksi dramatis yang terjadi pada Jumat (25/02). Komplotan ini sudah lama menjadi target operasi (TO) dan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus curanmor di 25 lokasi berbeda.
Aksi kejar-kejaran terjadi saat tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa mencoba menangkap pelaku di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Keempat pelaku sempat melarikan diri dengan cara melewati atap rumah warga. Salah satu pelaku bahkan mencoba melawan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.
“Kami sudah lama memburu komplotan ini. Dari hasil interogasi, mereka telah melakukan pencurian motor di puluhan lokasi di wilayah Gowa dan Kota Makassar,” ujar Ipda Aditya Pamungkas, Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa motor curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 motor berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti.
Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 476/477 KUHP Baru Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi penangkapan yang dramatis ini sekaligus menjadi bukti kesigapan Resmob Polres Gowa dalam memberantas tindak kejahatan lintas wilayah serta menjaga keamanan masyarakat.














