KabarMakassar.com — Seorang pria inisial A (28) tewas setelah ditikam rekannya usai minum minuman keras (miras) bersama di malam Hari Raya Idhul adha. Pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap di Kabupaten Jeneponto.
Diketahui, pelaku berinisial RH (32) menikam rekannya sendiri lantaran tersinggung dengan perilaku korban yang mengganggu dirinya, disaat pesta miras di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (06/06) sekitar pukul 20.30 wita.
“Awalannya memang karena minum minuman keras. Setelah itu terjadi perselisihan paham karena memang disitu ada si pelaku menyenggol minuman, cekcok setelah itu ditunggu sampai suasana sepi,” kata Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan resminya, Sabtu (07/06).
Setelah cekcok, pelaku menunggu situasi tempat pesta miras itu, tepatnya di depan rumah korban hingga keadaan sepi. Kemudian pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengeluarkan banyak darah.
“Tunggu suasana sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban sebanyak dua kali, dibagian punggung dan dada. Setelah ditikam, korban mengeluarkan darah cukup banyak, dibawah kerumah sakit dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah menikam korban, pelaku sempat meminta tolong kepada rekannya untuk melarikan diri, namun pihak kepolisin berhasil menangkap pelaku di Kampung Baraya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (07/06) sekitar pukul 02.30 wita.
“Sedangkan pelaku sendiri sempat meminta tolong kepada temannya inti melarikan diri ke wilayah jeneponto,” bebernya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Sajam jenis badik yanh digunakan pelaku menikam korban, serta panah busur yang didapatkan di rumah pelaku.
“Barang bukti yang sudah kita amankan ini, pakaian yang digunakan korban maupun pelaku. Juga alat digunakan untuk menikam,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan undang-undang KUHPidana pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pengajar.
