kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pria di Gowa Bawa Lari dan Cabuli Bocah di Bawah Umur

Pria di Gowa Bawa Lari dan Cabuli Bocah di Bawah Umur
Pelaku berinisial SF (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gowa. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial SF (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AH (10).

Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani, membenarkan kejadian ini. Peristiwa penculikan terjadi pada Jumat siang (5/12). Korban, AH, diculik pelaku saat sedang berbelanja di salah satu warung dekat rumahnya.

“Korban tiba-tiba didekati oleh pelaku dan menanyakan keberadaan ayahnya,” ungkap Irjen Pol Djuhandhani.

“Saat itulah korban diminta untuk naik ke motor sambil diiming-imingi uang lima ribu rupiah agar ikut ke Makassar,” tambahnya

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV milik warga saat ia membonceng korban di jalan raya.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melintas di Jalan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu, Gowa, menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Dengan mempelajari ciri-ciri yang terekam, identitas pelaku berhasil dikenali.

Tak lama setelah kejadian terekam CCTV, Tim Resmob Polres Gowa langsung bergerak cepat untuk mengungkap kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menculik dan mencabuli korban karena mengaku tidak kuat menahan nafsu.

Saat proses pengembangan kasus guna menunjukkan lokasi kejadian dan mencari barang bukti, pelaku SF yang merupakan residivis berbagai kasus mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Markas Kepolisian Polres Gowa. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam korban, pakaian yang digunakan pelaku, HP, satu unit sepeda motor, dan satu helm.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

error: Content is protected !!