KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan seorang pria asal Kabupaten Pangkep lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Kabupaten Maros.
Penangkapan ini merupakan operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Maros.
Diketahui pelaku berinisial AS alias Gumbang (26), warga Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Ia diamankan di jalan poros, Maros saat hendak kembali ke daerah asalnya usai melakukan transaksi narkoba.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan Afriady mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi menyita paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang usai bertransaksi narkotika jenis sabu melalui platform instagram,” ujarnya, Sabtu (14/06).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Marwan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari media sosial untuk dikonsumsi sendiri.
Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkapkan jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayh tersebut.
Aakibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
