kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polsek Pattalassang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Takalar

Polsek Pattalassang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Takalar
Pelaku dihadapan penyidik Reskrim Polsek Pattalassang takalar (Foto : Dok. Saleh Sibali KabarMakssar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Maraknya penipuan dengan modus hipnotis di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat resah. Pelaku beroperasi secara rapi dan terorganisir.

Salah satu pelaku, seorang ibu rumah tangga berinisial Astuti (34), berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Pattalassang, Polres Takalar, pada 22 September 2024, hanya satu jam setelah menerima laporan dari korban.

Pemprov Sulsel

Korban, Daeng Baji, warga Takalar, melaporkan bahwa pelaku mendatangi dirinya pada siang hari dengan berpakaian rapi. Astuti menawarkan sembako seperti beras dan gula sambil mengobrol.

Di tengah percakapan, pelaku melakukan aksi hipnotis, membuat korban kehilangan kesadaran. Akibatnya, Daeng Baji menyerahkan perhiasan emas berupa cincin dan kalung seberat 32 gram kepada pelaku.

Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

Kapolsek Pattalassang, Iptu Ahmad Saleh, melalui Kanit Reskrim Aiptu Ismail, mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa. Astuti baru saja bebas dari penjara pada Desember 2023, setelah menjalani hukuman atas kasus hipnotis sebelumnya.

“Pelaku kami ringkus di kediamannya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Aiptu Ismail.

Motif di balik aksi kriminal ini diketahui karena pelaku terlilit utang. Emas hasil kejahatan tersebut telah dijual seharga sekitar Rp15 juta.

Kini, Astuti ditahan di Polsek Pattalassang dan dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.