kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pilkada Bulukumba, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral

Pilkada Bulukumba, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral
Anggota Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan
banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Wawan Kurniawan, menekankan pentingnya netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024. Ia mengingatkan agar Kepala Desa dan perangkatnya tidak terlibat dalam kampanye, sesuai aturan yang berlaku.

“Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang terlibat dalam kampanye. Mereka harus tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Wawan Kurniawan, Minggu (22/9).

Pemprov Sulsel

Ia menjelaskan bahwa aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf (b), (g), dan (j) melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menjadi pengurus partai politik, serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal serupa juga berlaku bagi perangkat desa yang diatur dalam Pasal 51 undang-undang yang sama.

“Perangkat desa yang dimaksud mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis,” tambah Wawan.

Selain itu, Kepala Desa juga diingatkan untuk tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Netralitas

Wawan juga menjelaskan sanksi bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang melanggar aturan netralitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 30 dan Pasal 52 mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara dan permanen.

Sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 188, dengan ancaman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

“Kami juga sudah mengimbau Panwascam untuk memberikan pencegahan dan sosialisasi kepada Kepala Desa agar memahami aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran netralitas, Bawaslu Bulukumba akan menindak sesuai ketentuan,” jelas Wawan.

Ia menekankan pentingnya belajar dari kasus Pilkada 2020, di mana seorang Kepala Desa di Bulukumba dikenai sanksi pidana karena mendukung salah satu pasangan calon.

“Kami berharap hal serupa tidak terulang pada Pilkada 2024,” tutup Wawan.

PDAM Makassar