Indeks

Polsek Bangkala Tangkap Pelaku Curanmor di Jeneponto

Polsek Bangkala Tangkap Pelaku Curanmor di Jeneponto
Satreskrim Polsek Bangkala saat mengamankan pelaku di Mapolsek Bangkala (Dok : Ist).

KabarMakassar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala, di bawah jajaran Mapolres Jeneponto, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial I (37).

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (18/05), sekitar pukul 02.30 Wita, di rumah pelaku di Kampung Punagaya, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bangkala.

Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas, Iptu Kaharuddin mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan pencurian sepeda motor pada Selasa malam (13/05), sekitar pukul 21.30 Wita, di Kampung Bonto Salama, Desa Beroanging.

“Sepeda motor yang dicuri adalah satu unit Honda Absolut Revo milik Kanang (43), yang saat itu terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan,” ucapnya, Minggu (18/05).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi bersama rekannya berinisial W. Keduanya datang berboncengan ke lokasi kejadian, dan W kemudian mendorong motor curian tersebut ke rumah orang tua I, sebelum disembunyikan di kebun sekitar Desa Punagaya.

Pelaku kini diamankan di Polsek Bangkala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku W masih terus dilakukan,” terangnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, guna menghindari kejadian serupa.

error: Content is protected !!
Exit mobile version