KabarMakassar.com — Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (9/1).
Kedua tersangka masing-masing merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Cakura berinisial ABD serta eks bendahara desa berinisial HJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman melalui Kanit Tipidkor Ipda Asrul Nassa menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Cakura tahun anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami dari Unit Tipidkor telah menangani kasus pengelolaan keuangan Desa Cakura tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Ipda Asrul, Rabu (8/1).
Berdasarkan hasil penyidikan, ABD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) lulusan STPDN dan bertugas di Dinas Bappeda Kabupaten Takalar, bersama HJ selaku bendahara desa, diduga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sebagian dana desa tersebut digunakan tidak untuk pembangunan desa, melainkan diserahkan bendahara kepada Pj Kepala Desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Asrul.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp450 juta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai kedua tersangka masih bersikap kooperatif dan saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Asrul.
