KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berhasil amankan terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor).
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial lel. RL (24) tahun, pek. sopir mobil, alamat Dusun Appaserenge, Desa Dennuang, Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /217 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 08 September 2024 atas nama korban Muh. Syahrul Bin Asri, (22) tahun, alamat Dusun Palakka Desa Pattongko, Kecamatan Tellu limpoe, Kabupaten Sinjai. yang terjadi pada hari Minggu (8/9) sekitar pukul 03.30 wita, TKP alamat korban.
“Awalnya korban memarkirkan motornya di samping rumah saksi lel. Ashar pada jam 01.00 wita kemudian masuk di dalam rumah, pada saat jam 04.00 wita korban ingin berangkat ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan) lappa dan korban sudah tidak melihat motornya yang terparkir atau hilang,” ujar Kasat Reskrim.
“Berdasarkan Laporan Polisi ini, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng kemudian Tim Resmob Polres Sinjai berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng dan menjemput pelaku,” tambahnya.
Adapun barang bukti curanmor yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Mio soul GT warna abu-abu, akibat dari perbuatanya kini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.