KabarMakassar.com — Polres Luwu Timur mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, diduga akan dijual keluar daerah. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operasi dengan melakukan antrian di SPBU menggunakan barkode kendaraan.
Kemudian, barkode tersebut dikumpulkan dan digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar, lalu dijual ke luar daerah, diantaranya Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 316 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan total 10.428 liter. Selain itu, kami juga mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM,” ujar Ario dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08).
Kapolres Luwu Timur menghimbau agar para pelaku yang masih melakukan praktik serupa segera menghentikan kegiatannya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami minta peran serta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM Subsidi ini tepat sasaran demi mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan menjalani proses lebih lanjut di Mako Polres Luwu Timur.
“Para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” pungkasnya.
