KabarMakassar.com — Polres Jeneponto berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Elgi Herkayandi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binamu.
Gugatan dengan nomor berkas perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp tersebut resmi didaftarkan pada 9 April 2025, dengan persidangan dimulai pada 23 April 2025, dan diputuskan pada 2 Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.
Dalam perkara ini, Elgi Herkayandi bertindak sebagai Pemohon, melawan Kapolres Jeneponto Cq. Kapolsek Binamu Cq. Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon.
Sementara pemohon menguasakan perkara ini kepada Advokat Parawansyah, dari Avicenna Law Office. Sementara Polres Jeneponto diwakili oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Jabal Nur, bersama timnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H.
Dalam dalilnya, Parawansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dinilai cacat hukum sehingga perlu melakukan upaya hukum praperadilan.
Namun setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
Dengan begitu, penetapan Elgi sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Binamu atas dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote’ne, Kecamatan Turatea, Jeneponto ini dinyatakan sah menurut hukum.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.
Dengan putusan ini, proses penanganan perkara penganiayaan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto guna proses hukum selanjutnya.
AKBP Widi Setiawan, selaku Kapolres Jeneponto, menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.













