Indeks

Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan dan Pembobolan Rumah ke Kejaksaan

Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan dan Pembobolan Rumah ke Kejaksaan
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Jeneponto, Ipda Aswar, saat menyerahkan HS ke JPU kejaksaan Negeri Jeneponto (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto telah menuntaskan berkas penyidikan dan resmi melimpahkan tersangka berinisial “HS” ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Selasa (14/10).

Dalam proses pelimpahan tahap II dugaan kasus tindak pidana memasuki rumah tanpa izin dan pelecehan seksual ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Jeneponto, Ipda Aswar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa mencekam yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR pada Jumat dinihari, 27 September 2024 di Lingkungan Borongkaramasa, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara.

Kala itu, sekitar pukul 01.30 Wita, korban yang sedang beristirahat di dalam kamarnya, tiba-tiba didatangi HS melalui pintu kamar. Menyadari kedatangan pelakuz korban spontan berteriak “Siapa itu?!” Bukannya melarikan diri, pelaku malah justru mendekati korban.

“Dalam sekejap, pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban,” kata Ipda Aswar, Rabu (15/10).

Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha melawan dengan menendang perut pelaku. Perlawanan itu berhasil dimanfaatkan korban untuk segera menutup dan mengamankan pintu kamarnya.

Akibat kejadian tersebut, NR merasa sangat keberatan dan mengalami trauma, yang kemudian mendorongnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal tentang memasuki tempat tanpa izin dengan paksaan pada waktu malam.

Dengan dilimpahkannya tersangka ke Kejaksaan, kini proses hukum diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga vonis di pengadilan.

“Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta menjamin rasa aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Jeneponto,” pungkas Aswar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version