KabarMakassar.com — Polisi mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pembusuran di Kabupaten Maros. Para pengguna jalan menjadi sasaran penyerangan pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat dan sempat viral di sosial media. Sehingga pihak kepolisian langsung mengejar para pelaku yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menyebutkan ketujuh pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AR (19). Mereka berhasil diamankan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Jumat (30/05) dini hari.
“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Douglas dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/05).
Douglas menerangkan penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan intensif setelah Informasi kejadian tersebar luas di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pembusuran secara acak dengan sasaran pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari,” ungkapnya.
Kapolres Maros mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan melaporkan aksi brutal para geng motor ke pihak yang berwajib.
“Kami pastikan keamanan di wilayah Maros tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh Ridwan menyebutkan ada dua kejadian yang berentetan dan saling berkaitan antara dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.
“Ada dua kelompok pemuda yakni geng sanbat (sanrima barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain, sesampainya di wilayah makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang, namun kocar-kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain,” terangnya.
“Satu kelompok melakukan pengrusakan mobil milik warga yang melintas, yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di maccopa dengan menggunakan busur, korban sempat dirawat di rumah sakit,” lanjut Ridwan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti busur dan beberapa anak panah.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
