Indeks

Curi 300 Kg Tembaga Senilai Rp48 Juta, Residivis di Bantaeng Ditangkap Polisi

Curi 300 Kg Tembaga Senilai Rp48 Juta, Residivis di Bantaeng Ditangkap Polisi
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan NA, terduga pelaku pencurian tembaga di Kecamatan Bissappu (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tembaga berinisial NA (50). Ia diduga terlibat dalam pencurian sekitar 300 kilogram tembaga dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp48 juta.

NA diamankan di rumah rekannya di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Kamis (13/08) sekitar pukul 16.50 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang diterima Polsek Bissappu pada 17 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H. Sukamat (58) dengan nomor laporan polisi LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporannya, korban menyebut sekitar 300 kilogram tembaga miliknya hilang dari gudang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp48 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga NA tidak menjalankan aksinya seorang diri. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial FA (19) pada Jumat (17/04).

Dari keterangan FA, polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan NA dalam kasus pencurian tersebut.

Di hadapan petugas, NA mengaku telah mencuri tembaga dari gudang korban sebanyak tiga kali bersama sejumlah rekannya.

Polisi juga menyebut tembaga hasil curian tersebut langsung dijual. NA mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Polisi turut menyebut NA merupakan residivis kasus pencurian. Dalam menjalankan aksinya, NA disebut kerap menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung.

Saat ini, NA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang yang diduga terlibat, yakni BA, RI, dan AM, masih dalam pencarian polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan penangkapan NA.

“Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” tegas AKP Andi Aldiansyah, Jumat (14/08).

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap NA untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut serta mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang masih buron.

Exit mobile version