KabarMakassar.com — Seorang pemuda berinisial Arjun (19), warga Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan sekitar pukul 01.00 WITA, Selasa (28/05/2025), atau kurang dari tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Arjun diciduk saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Desa Popo, Galesong Selatan.
“Benar, pelaku kami tangkap dalam kondisi tertidur di kamarnya. Setelah kami bangunkan dan memberitahukan perbuatannya, kami langsung memborgol kedua tangannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galesong Selatan, Ipda Syaiful Majid, mewakili Kapolsek AKP Muhlis.
Sebelumnya, korban berinisial H.A., warga Dusun Kalukuang, Desa Kalukuang, melaporkan bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual di jalan raya. Dalam laporannya, H.A. menyebut pelaku tiba-tiba meremas payudaranya. Ia sempat berteriak dan meminta pertolongan sehingga pelaku kabur.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Saat ini, Arjun telah diamankan di Mapolres Takalar. Korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar guna proses hukum lebih lanjut.
