KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang siap edar di Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan ini dua orang pengedar dan 225 gram sabu diamankan.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisia MI (23) dan AS (25), mereka ditangkap dilokasi berbeda.
“Para pelaku mengedarkan narkotika melalui media sosial,” kata AKBP Douglas dalam keterangan resminya, Kamis (07/08) kemarin.
Douglas mengatakan bahwa kedua pemuda yang diamankan ini merupakan bandar narkoba yang kerap mengedarkan di Kabupaten Maros. Dari tangan pelaku MI (23) polisi menyita 187 gram shabu siap edar, sedangkan dari AS (25) sebanyak 38 gram sabu.
“Untuk dua orang tersangka MI dan AS keduanya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari para pelaku.
“Barang bukti berupa sabu seberat 225 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam,” ujarnya.
Para pelaku disangkaan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
