kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Usai Buron 1 Bulan

Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Usai Buron 1 Bulan
dua pelaku pencurian rumah kosong di Makassar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Unit Opsnal Polsek Wajo, Kota Makassar menangkap dua pemuda diduga sebagai buronan pelaku pencurian rumah kosong, hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial AR (24) dan AI (22) berhasil diamankan setelah sebulan lebih menjadi buronan. Salah satu diantaranya merupakan residivis kasus pencurian.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat mengintai sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya melaksanakan salat Idul Adha pada 6 Juni 2025 lalu.

Panit 1 Reskrim Polsek Wajo, Ipda Khairul mengatakan kedua pelaku membagi tugas saat beraksi. Satu masuk kedalam rumah lalu pelaku yang satu memantau situasi diluar.

“Jadi pelaku yang pertama AR, berperan masuk ke dalam rumah mengambil barang adalah residivis dan telah diproses sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama,”ujar, Ipda Khairul kepada wartawan, Sabtu (19/07).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang curian mereka dijual melalui media sosial dan platform online. Tak hanya itu, sebagian juga digunakan untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu.

“Betul, jadi hasil curian ada 3 item hasil curian, pelaku gunakan pertama dia jual secara online, kemudian ada 2 unit dia tukarkan dengan narkoba,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurinya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Wajo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

error: Content is protected !!