KabarMakassar.com — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MHS (19) usai diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Gowa.
Pelaku yang merupakan seorang supir itu berhasil diamankan oleh Resmob Polres Gowa, di kediamannya di salah satu perumahan di Kelurahan Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu (18/05) sekitar pukul 02.30 Wita.
“Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku Pencabulan Anak berada di rumahnya,” kata kanit resmob polres gowa, Ipda Muhammad Andi Alfian dalam keterangannya, Senin (19/05).
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawah ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Diketahui, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya, Sabtu (17/05).
Korban pun bersembunyi di sebuah gudang di masjid. Kemudian, pelaku menghampiri korban di dalam gudang tersebut dan mengarahkannya untuk berbaring di lantai, sehingga pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Korban menangis dan pelaku melepaskan korban dan membuka kembali pintu gudang hingga korban keluar dari gudang sambil menangis,” ungkap Alfian.
Saat korban berhasil keluar dari gudang itu, korban dan pelaku bertemu dengan seorang warga, sehingga warga menanyakan kenapa korban menangis, pelaku pun menjawab bahwa korban melihat hantu di gudang mesjid tersebut.
“Kemudian korban kembali ke rumah, ibu korban yang melihat korban telah menangis mempertanyakan kepada korban penyebab korban menangis, kemudian korban menyampaikan kepada ibunya bahwa korban telah dipeluk oleh pelaku dan dibenarkan oleh teman-teman korban,” bebernya.
Orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah mengalami tindakan asusila, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk di proses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat tersebut karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri celana dalam di sekitar kompleks perumahan di lokasi kejadian, dan pernah menyetubuhi seekor ayam milik tetangganya.
Akibat pembuatnya, pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 juncto 56 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.














