KabarMakassar.com — Dua pelaku aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial TK (22) dan S (25) ditembak polisi.
Keduanya ditembak usai melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya sekira pukul 23.00 Wita pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
“Keduanya ditembak saat bersembunyi di Griya Asri, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Jumat (21/2).
Syahrul mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas laporan kasus curanmor yang terjadi sekira Pukul 08.00 Wita pada Jumat 14 Februari 2025 di Sawitto, Kecamatan Pallengu, Bangkala Jeneponto.
Berdasarkan laporan ini, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penangkapan.
Namun saat akan ditangkap, keduanya mencoba kabur dan melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku.
Usai keduanya berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan mereka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Merah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Bangkala.
“Pelaku kini terancam dikenakan Pasal Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” pungkasnya.