KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang pelajar di salah satu sekolah kejuruan di Makassar, diduga sebagai ketua geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lainnya, hingga mengakibatkan luka yang cukup parah.
Diketahui pelaku berinisial MFH (17) mengaku sebagai ketua geng motor bernama geng motor uttara yang berada di wilayah Kota Makassar.
“Geng motor uttara, ini ketuanya,” kata salah satu anggota geng motor tersebut, saat rilis di Polrestabes Makassar, Senin (24/06).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (19/06) sekitar pukul 04.00 Wita, bermula ketika geng motor tersebut melakukan rolling atau berkeliling di Kota Makassar tanpa tujuan.
Kemudian kedua korban yang hendak berbelanja di warung dengan berjalan kaki, melihat segerombolan pengendara sepeda motor yang menuju ke arah mereka.
Merasa terancam, kedua korban melarikan diri ke arah toilet sebuah rumah makan cepat saji, di Jalan Opu Dg Siraju. Namun, salah satu korban tidak sempat bersembunyi sehingga dianiaya hingga mengalami luka parah di bagaian tangan.
“Korban yang terkena pertama ini terkena jarinya, tiga hampir putus, lalu korban ditinggalkan dan si pelaku pergi ke tempat lain, setelah itu pelaku kembali lagi ke wilayah tersebut dan ketemu lagi dengan korban, korban lalu menunjuk-nunjuk ke pelaku seperti ingin menunjukin ini pelakunya, tetapi temannya justru yang dikejar,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan resmi.
Setelah melihat para pelaku pergi, korban hendak menyalamatkan rekannya yang sebelumnya dianiaya oleh geng motor tersebut. Namun, beberapa saat kemudian geng motor itu kembali ke lokasi dan mengejar korban hingga di Jalan Ratulangi, kemudian para pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka parah pada bagian kepala dan kaki.
“Di TKP kedua kepalanya terkena sabetan dari parang jadi cukup parah, kita bersyukur korban tidak meninggal dunia,” ujarnya.
Dari peristiwa itu, kata Arya pihak kepolisian mengamankan tujuh anggota geng motor tersebut, namun hanya satu orang yang dikenakan pidana, yakni ketua geng motor berinisial MFH yang berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Akibat perbuatannya, MFH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (2) Juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara enam pelaku lainnya dikenakan wajib lapor.
“Untuk tersangka ini adalah ketua geng motornya, tetapi yang sisanya ini kita kenakan wajib lapor, dan juga membuat pernyataan secara khusus agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
