KabarMakassar.com — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa segera melimpahkan 12 berkas perkara dari 15 tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
“Minggu depan, 12 berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Gowa,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/04).
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gowa, St Nurdaliah mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan para tersangka ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama uang palsu tersebut, Annar Salahuddin Sampetoding dari penyidik Polres Gowa. Meski masih ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka belum dilimpahkan.
“Cuman, kita tidak akan menunggu tiga berkas itu. Jadi mungkin 12 berkas perkara itu kita akan limpahkan ke pengadilan sambil menunggu penyidik memenuhi unsur petunjuk yang kita berikan dari tiga berkas perkara tersebut,” kata Nurdailah.
Nurdailah mengatakan bahwa ketiga berkas dari tiga tersangka uang palsu tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-19, sehingga pihak penyidik Polres Gowa harus segera melengkapi syarat formil dan materilnya sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Jadi sisa 3 berkas dan 3 tersangka yang masih P-19, kita masih minta dilengkapi syarat formil dan materilnya tetapi kita terbatas waktu penahanannya kami tidak menunggu lagi yang tiga itu (tersangka),” jelasnya.
Dalam kasus uang palsu ini, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Kalau perannya Annar Salahuddin Sampetoding, nanti kita lihat pada persidangan nanti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka utama kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
“Hari ini kita kiriman, tahap dua dari penyidik kepolisian terkait uang palsu,” kata Kepala Kejari Gowa, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan saat memberikan keterangan resminya, Selasa (15/04).
Berdasarkan aturan, kata Ihsan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas dan tersangka terlebih dahulu, sebelum dilimpahkan ke pengadilan nantinya.
“(Pelimpahan) ini sudah tiga kali, yang pertama ada 8 tersangka, kemudian ada tiga tersangka dan ini satu tersangka,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Ihsan masih ada tiga berkas perkara yang masih ditunggu dari pihak penyidik Polres Gowa untuk dilimpahkan ke jaksa.
“Tiga berkas itu masih P-19, kita belum nyatakan lengkap,” ujarnya.