KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial AB (41) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap keponakan perempuannya yang masih remaja di Makassar. Pelaku kabur ke Kabupaten Maros, sebelum akhirnya berhasil di ringkus polisi.
“Yang kami amankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila. Ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, yaitu paman dan keponakannya,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada wartawan, Kamis (05/06).
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Makassar, pada hari Minggu (25/05). Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan lalu mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berada di wilayah Marana, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Kamis (29/05).
“Kami mendapatkan laporan, berkoordinasi dengan PPA Polrestabes Makassar, lalu kami menindaklanjuti dan Alhamdulillah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Maros. Kita ke sana dan mengamankan pelaku di rumah tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nasrullah mengungkapkan pelaku yang menumpang tinggal dirumah korban, melakukan tindak asusila saat korban ditinggal pergi oleh keluarganya untuk bekerja.
Dan melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap keponakannya yang masih berusia 13 tahun itu.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Jadi pelaku sudah melakukan sebanyak 4 kali, melihat rumah yang sunyi maka pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut,” ungkapnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah orang tua korban mempergoki perbuatan bejat AB kepada anaknya. Nasrullah menuturkan, pelaku yang panik lalu kabur melarikan diri.
“Dia melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh orang tua korban,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah sedang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
