KabarMakassar.com — Pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri berusia 22 tahun di Kabupaten Bone, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diamankan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
“Iyaa betul, sudah kami lakukan penangkapan. Kami amankan di Bontang, kaltim,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Jumat (02/05).
Penangkapan terhadap J (50) dilakukan pada Rabu (30/4). Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa kembali ke Kabupaten Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“(Pelaku) sementara dalam perjalanan menuju ke Bone,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan inisial P (22) di Kabupaten Bone, diduga menjadi korban rudapaksa ayah dan kakak kandungnya. Kakak korban telah ditahan sedangkan ayahnya masih dalam pengejaran.
“Iya, kita terima dua laporan polisinya. Sementara ini kakak korban, H (28) sudah kita amankan, ayahnya masih kita cari,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/04).
Alvin menerangkan bahwa kasus rudapaksa tersebut berawal sejak tahun 2024 hingga Februari 2025 yang dilakukan oleh kakak dan ayah kandung korban. Semenjak ibu korban meninggal dunia.
“Kasus bermula pada bulan Juni 2024, ketika H masuk ke dalam kamar korban lalu melakukan aksi itu saat sedang tidur. Kemudian sudah terjadi sebanyak 4 kali dengan waktu berbeda,” ungkapnya.
Setelah itu, korban berlindung ke ayahnya, J (50) dan menceritakan kejadian tersebut. Namun, bukanya melindungi korban, ayahnya juga ikut melakukan hal tak pantas tersebut pada bulan Februari 2025.
“Korban berlindung ke bapaknya, ternyata ditanggal 28 Februari 2025, bapaknya melakukan hal sama terhadap korban. Kalau pengakuan korban, bapaknya melakukan sebanyak satu kali,” jelasnya.
Kasus rudapaksa tersbeut terungkap, setelah korban menceritakan peristiwa bejat kakak dan ayah kandungnya kepada sepupunya, sehingga dilaporkan ke Polres Bone.
“Korban curhat dulu ke sepupunya, minta bantuan juga ke aktivis perempuan dan anak, makanya didorong untuk membuat laporan,” terangnya.
Akibat kejadian itu, kata Alvin korban mengalami ketakutan dan trauma berat, sehingga penyidik berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone.
“Untuk pendampingan korban, ya pendampingan psikologis korban, karena memang sangat takut dan trauma sehingga baru dilaporkan oleh korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata Alvin kedua pelaku dijerat pasal Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya (TPKS) dan pasal 285 KUHP.
“Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.













