kabarbursa.com
kabarbursa.com

Gasak Dua HP untuk Beli Sabu, Residivis di Bantaeng Diringkus Polisi

Gasak Dua HP untuk Beli Sabu, Residivis di Bantaeng Diringkus Polisi
Asri bin Daeng Mattu (46), seorang residivis kasus pencurian, saat diamanka Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bantaeng. (Ist/ Aiptu Zulfiqar).

KabarMakassar.com — Aksi kejahatan Asri bin Daeng Mattu (46), seorang residivis kasus pencurian, harus berakhir di tangan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bantaeng. Pelaku diringkus dalam Operasi Sikat Lipu 2025 usai terbukti mencuri dua unit telepon genggam, yang salah satunya ia jual untuk membeli narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/9) subuh, sekitar pukul 04.15 WITA. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil berhasil melacak dan menggerebek pelaku saat bersembunyi di rumah temannya di Kampung Bate Balla, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di rumah seorang karyawan honorer bernama Normawati (40) di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke.

“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 dan Vivo Y12, yang sedang diisi daya di ruang makan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta,” jelas Iptu Gunawan, Jumat (5/9).

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Fakta miris terungkap saat pelaku menjelaskan nasib salah satu barang curiannya.

“Satu unit HP, telah dijual seharga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan tersebut diakuinya habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Reskrim. “Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman sebelumnya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam. Sementara itu, 1 unit handphone Vivo Y12 masih dalam proses pencarian.

Di tempat terpisah, Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap merespons laporan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim yang terus-menerus berhasil mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Bantaeng. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Dengan tertangkapnya Asri Dg. Mattu, Tim Resmob Polres Bantaeng telah berhasil mengungkap tiga Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat Lipu 2025. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

error: Content is protected !!