Indeks

Gara-Gara Utang Piutang, 2 Warga Majene Berseteru

Gara-Gara Utang Piutang, 2 Warga Majene Berseteru
Mediasi kedua belah pihak yang dilakukan Aparat Keamanan TNI dan Polri(Dok:Ist)

KabarMakassar.com — Personel Polsek Banggae melaksanakan mediasi terkait kasus utang piutang yang berlangsung di Kantor UPTD Pasar Sentral Majene, Rabu (13/8). Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala UPTD Pasar Sentral Majene beserta stafnya serta Babinsa setempat.

Diketahui kasus bermula ketika MW, warga Baruga Dhua meminjam sejumlah uang kepada KM, warga Galung Utara. Namun, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hingga menimbulkan permasalahan.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, MW bersedia mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam kepada KM sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.

Personel Polsek Banggae, BRIPTU Aco Muhammad Nur Alim, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

“Dengan duduk bersama dan mencari solusi yang adil, kita dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan suasana aman dan kondusif di lingkungan,” ujarnya, Rabu(13/8).

Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi contoh positif bagi warga lain agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan tenang dan mengedepankan persatuan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version