KabarMakassar.com — Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat-Narkoba) Polres Jeneponto, diterpa kabar tak sedap melalui pemberitaan di salah satu media online.
Pasalnya beredar kabar bahwa, salah satu oknum Polisi di kesatuan tersebut diduga telah melepas seorang pengguna narkoba berinisial MR, setelah membayar uang sebanyak Rp 60 juta.
Informasi ini kemudian menimbulkan kegaduhan dan berbagai spekulasi di tengah Masyarakat. hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, telah memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri, untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi yang beredar. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada saksi yang mengetahui, kami mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti segera sesuai prosedur,” ujar Kapolres, Minggu (25/5).
Pihaknya juga menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Jeneponto juga mengajak Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto.













