KabarMakassar.com — Satreskrim Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YB (40) terkait dugaan perlawanan terhadap pejabat publik, setelah dilaporkan oleh Brigpol Nur Musyafir, anggota Satlantas Polres Maros.
Pemeriksaan dilakukan segera setelah laporan diterima, sebagai bagian dari upaya memastikan kronologi peristiwa terekam secara lengkap dan akurat.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, Insiden tersebut terjadi pada Selasa, (18/11) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi, poros Maros–Pangkep, tepat di depan SMPN 1 Maros.
“Sesuai kronologinya begitu, ada penyerangan saat bertugas,” singkatnya.
Saat itu, Brigpol Nur Musyafir sedang mengatur arus lalu lintas ketika melihat YB melintas mengendarai sepeda motor bersama istrinya tanpa menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Petugas kemudian menghentikan YB untuk dilakukan penindakan.
Namun proses tersebut berubah ricuh ketika YB diduga bersikap tidak kooperatif dan mendorong petugas satu kali, sehingga memicu keributan di sekitar lokasi kejadian. Perilaku tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.
Ia membenarkan penanganan perkara tersebut. “Betul, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini, dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Saat ini penyidik terus mengumpulkan informasi tambahan, termasuk keterangan saksi di lokasi, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. YB disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP, yang mengatur tindak pidana melawan pejabat publik dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sesuai ketentuan berlaku.
Polres Maros menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
