kabarbursa.com
kabarbursa.com

Beli Sabu Pakai Aplikasi Dana, Tukang Kunci di Bantaeng Diciduk Polisi

Beli Sabu Pakai Aplikasi Dana, Tukang Kunci di Bantaeng Diciduk Polisi
Rispang (39), saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng. (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial AP alias Rispang (39) di tempat usahanya, Rabu (14/1).

Terduga pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pembuat kunci duplikat ini diamankan di kedainya yang berlokasi di Jalan Ratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, sekitar pukul 12.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Awaluddin Latif.

“Personel melakukan penggeledahan di kedai tempat usaha pelaku. Hasilnya, ditemukan satu sachet kristal bening diduga shabu di kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku,” ungkap AKP Hendra Firdaus dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Selain paket shabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya. Menariknya, terungkap modus operandi yang digunakan pelaku tergolong modern dengan memanfaatkan jejak digital.

AP mengaku memesan barang tersebut dari seseorang berinisial F alias Takur melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah pesanan disepakati, pelaku melakukan pembayaran dengan metode top up saldo Dana senilai Rp350.000 ke rekening atas nama M. Fadhli Ardiyansyah.

“Setelah pembayaran terverifikasi, pelaku kemudian bertemu langsung dengan penyedia barang di area Perumahan Askol Bantaeng untuk mengambil shabu tersebut,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar keberadaan F alias Takur yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, AP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 1 huruf “a” KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Pihak Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba guna menjaga kondusivitas di wilayah Butta Toa.

error: Content is protected !!