kabarbursa.com
kabarbursa.com

Bawa Sabu, 2 Pria Terjaring Ops Lipu Tim Satnarkoba Polres Jeneponto

Bawa Sabu, 2 Pria Terjaring Ops Lipu Tim Satnarkoba Polres Jeneponto
Pelaku saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tarowang dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Dalam operasi ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto mengamankan dua orang pia berinisial Y (42) dan S (45) pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino.

“Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran, Kamis (26/6).

Selain mengamankan dua terduga pelaku, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan satu tempat permen dililit isolasi hitam berisi satu sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,52 gram.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 1 batang pireks kaca, 1 sendok pipet berwarna putih, 1 unit handphone Android berwarna biru yang ditemukan di atas bale-bale tempat pelaku semula duduk.

Andi Imran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Usai menerima laporan ini, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah.

Sadar akan kehadiran petugas, kedua pelaku berusaha kabur ke belakang rumah namun upaya tersebut gagal. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.

Untuk penyidikan lebih jauh, kini keduanya dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Iptu Andi Imran, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Jeneponto.

error: Content is protected !!