KabarMakassar.com — Polisi masih memburu seorang pria, terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya di Makassar. Aksi bejat itu diduga dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan.
“Pelaku sudah diketahui tapi masih dalam pengejaran,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (08/10).
Menurut Arya, pelaku kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak melapor, hingga perbuatannya baru terungkap setelah korban melahirkan.
“Pemaksaan, pengancaman, pemukulan kepada anak tirinya dan diperkosa sampai berapa kali. Sehingga anak ini hamil dan melahirkan,” ungkap Arya.
Meski demikian, Arya menegaskan bahwa pihaknya akan segara menangkap ayah tiri yang melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak tirinya.
“Sampai saat ini tersangka masih melarikan diri. Tapi insyaallah, mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Dan ditambha sepertiga ancaman hukumannya kalau dilakukan oleh orang tua wali. Ini kan orang tua tiri,” imbuhnya.













