KabarMakassar.com — Resmob Satreskrim Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial H (25), lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korban inisial M (26) dengan menyebar video tak senonohnya di sosial media jika tidak memberikan uang kepada pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (19/05) sekitar pukul 23.45 wita. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial M (26).
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban melalui chat dan meminta uang sebesar Rp400 ribu, pada Senin (12/05) sekitar pukul 12.00 wita.
Namun, korban menolak memberikan uang tersebut, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana.
Ancaman tersebut langsung dilakukan pelaku, dengan menyebar video tak senonoh korban di stori aplikasi WhatsApp pribadi pelaku dan telah dilihat oleh banyak orang.
Korban yang mengetahui videonya telah disebar itu merasa dirugikan dan terancam, sehingga melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.
Sehingga Tim Unit Resmob yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui semua perbuatannya,” kata Ipda Alfian dalam keterangan tertulis, Selasa (20/05).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dan kini diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan tidak segan melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.
