kabarbursa.com
kabarbursa.com

3 Tersangka Sindikat Kasus Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

Annar Salahuddin Bantah Tendang Syahruna Saat Naik Mobil Tahanan
Para terdakwa kasus uang palsu saat memasuki mobil tahanan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Tiga terdakwa kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan denda sebesar Rp50 juta.

Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (25/07) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa Utama di dalam persidangan.

Para terdakwa dikenakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Muhammad Manggabarani alias Angga dan Sri Wahyudi berperan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta, dan digunakan untuk belanja di toko kelontong di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sedangkan terdakwa Andi Haeruddin berperan sebagai perantara jual-beli uang palsu antara terdakwa Mubin Nasir dan pria bernama Arnol yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa Mubin menjual uang palsu sejumlah Rp50 juta dan dibayar oleh Arnol dengan uang rupiah asli senilai Rp25 juta, transaksi itu terjadi di sebuah warung kopi di Makassar.