kabarbursa.com
kabarbursa.com

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun

Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun
(Dok : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.

Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pemprov Sulsel

Rinciannya, PPN PMSE menyumbang Rp19,5 triliun, pajak kripto Rp689,84 miliar, pajak fintech Rp2,03 triliun, dan pajak SIPP Rp1,91 triliun.

Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan enam penunjukan baru pada bulan April.

Perusahaan baru yang ditunjuk termasuk Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.

Dari 172 pemungut yang telah ditunjuk, 154 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan total setoran Rp19,5 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari berbagai setoran tahunan mulai dari 2020 hingga 2024.

Pajak kripto hingga April 2024 mencapai Rp689,84 miliar, terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp325,11 miliar atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan PPN DN sebesar Rp364,73 miliar atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Penerimaan ini berasal dari setoran tahunan sejak 2022.

Pajak fintech (P2P lending) memberikan kontribusi sebesar Rp2,03 triliun hingga April 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

“Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp1,91 triliun hingga April 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun,” katanya.

Dwi Astuti menegaskan pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.

“Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya,” tambahnya.

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara serta menciptakan kesetaraan dalam dunia usaha, baik konvensional maupun digital.