KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terkait masifnya pembobolan yang terjadi pada rekening dormant di perbankan yang diantaranya terjadi pada salah satu bank terbesar yang ada di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan jika perbankan wajib untuk mengimplementasikan manajemen risiko secara efektif untuk pelaksanaan produk bank yang diatur pada Pasal 2 POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Selain itu, wajib pula menerapkan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
“Perbankan sudah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk penyelenggaraan produk bank, mencakup pengelolaan terhadap rekening dormant dengan megimplementasikan pengendalian pengamanan informasi dan penerapan faktor autentikasi dalam melakukan pengaktifan rekening dormant,” terang Dian, dikutip Rabu (01/10).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan jika pembobolan yang terjadi di salah satu bank besar yang ada di Indonesia bukanlah rekening dormant namun terjadi pada rekening yang aktif.
Dimana, hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan internal bank yang kemudian dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“OJK sudah meminta kepada bank agar memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi penipuan serta mendalami potensi keterlibatan pihak internal juga eksternal lainnya terutamanya karena modus operandi fraud mengarah ke sindikat terstruktur dan memiliki potensi melibatkan banyak pihak,” paparnya.
Saat ini, kata Dian, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang rekening dormant dalam menyamakan kebijakan antar bank, menjamin stabilitas keuangan dan melindungi nasabah.
Ia menyatakan bahwa OJK menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta meminta bank untuk mengeksekusi setiap indikasi pelanggaran dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum juga memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum.
OJK meminta bank untuk melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, memaksimalkan fraud detection system juga mitigasi risiko dalam melindungi industri jasa keuangan.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindik pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian yang mencapai Rp204 miliar.













