KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada perusahaan asuransi agar tidak memanfaatkan reasuransi sebagai wadah untuk membuang risiko apabila tidak mendatangkan keuntungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila.
Ia menyampaikan jika pembagian risiko ke reasuransi tak berarti perusahaan hanya menyimpan yang baik dan mendistribusikan risiko yang kurang baik.
Iwan menilai bahwa tujuan utama dari reasuransi yakni untuk mendukung pertumbuhan industri lewat kapasitas yang cukup besar.
“Supaya kapasitas bapak ibu lebih besar, jadi bukan berarti kemudian akan membuang yang jelek dan menahan yang bagus,” terangnya, Selasa (30/09).
Sementara itu, Direktur Teknik dan Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Delil Khairat menyampaikan jika reasuransi adalah alat strategis dalam pengelolaan modal.
“Lewat reasuransi, perusahaan asuransi seolah meminjam modal dari perusahaan reasuransi agar menanggung risiko yang lebih besar,” ujar Delil.
“Jika risiko makin besar maka akan dia tahan, semakin besar kapital yang diperlukan, namun karena kapital dia terbatas setengah risiko itu dia transfer ke reasuransi. Artinya dia meminjam kapital reasuransi agar mengcover risiko lebih besar,” jelasnya.
Delil mengungkapkan jika hal tersebut kian relevan di tengah tekanan permodalan industri asuransi. Terlebih terdapat aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023 secara jelas mempertegas ketentuan modal perusahaan asuransi.
Sebagai informasi, peraturan ini mengatur tentang peningkatan modal diberikan untuk perusahaan baru serta penyesuaian ekuitas minimum untuk perusahaan yang telah ada.













