KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan pertama tahun 2024 tetap terjaga,
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, menyampaikan OJK bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global serta gejolak geopolitik yang eskalatif, termasuk rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik.
“Di tengah meningkatnya ketidakpastian dan gejolak geopolitik global, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang relatif baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5).
Ia pun membeberkan beberapa poin hasil rapat berkala KSSK terkait sektor keuangan, diantarannya;
1. Sektor perbankan menunjukkan resiliensi dengan permodalan yang tinggi dan kinerja intermediasi yang positif.
2. Likuiditas perbankan pada Maret 2024 terjaga dengan kualitas kredit yang baik.
3. Meskipun terjadi ketidakpastian global dan prospek perlambatan pertumbuhan ekonomi global, kinerja pasar modal domestik cukup kuat.
4. Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan peningkatan.
5. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan lembaga keuangan mikro menunjukkan perkembangan positif.
6. OJK tetap waspada terhadap faktor-faktor risiko yang dapat memengaruhi kinerja sektor keuangan ke depan.
7. Untuk meningkatkan daya saing perbankan nasional, OJK menerbitkan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
8. OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
9. OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028.