KabarMakassar.com — Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar pada Kamis (30/10).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Salah satu perwakilan buruh, Taufik mengatakan bahwa massa aksi menuntut kenaikan upah dan peninjauan kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak kepada kaum pekerja.
Massa aksi meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
“Ada dua tuntutan utama kami. Pertama, kami meminta kenaikan upah minimum provinsi dan Kota Makassar sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Kedua, kami mendesak agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru lebih berpihak kepada buruh,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan bahwa persoalan terkait omnibus law dan sistem upah telah lama menjadi perhatian kalangan buruh.
Aksi gelombang penolakan besar terhadap kebijakan tersebut terus muncul sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir tahun 2020.
“Perjuangan ini bukan baru sekarang. Sejak dulu kami menolak sistem outsourcing dan upah murah. Namun sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, perjuangan semakin besar hingga hari ini,” tambahnya.
Menurut Taufik, aksi yang dilakukan merupakan bentuk sikap dari rendahnya upah para pekerja, mengingat upah merupakan hal mendasar bagi kehidupan mereka.
“Upah adalah urat nadi kehidupan buruh. Kebutuhan pokok terus naik setiap tahun, maka kenaikan upah juga harus sejalan dengan itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihak serikat buruh berencana untuk tetap melanjutkan aksi protes sesuai instruksi dari pimpinan pusat.
“Kami akan terus melakukan aksi secara berkelanjutan sampai memastikan bahwa buruh mendapatkan hak dan kehidupan yang layak,” pungkasnya. (Efra Alya Azizah)
